• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

KADIN Sikapi Inflasi dan Rencana Kenaikan PPN

Admin by Admin
Maret 17, 2022
0

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

Sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, KADIN Indonesia harus tetap dalam kapasitasnya sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia, senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing untuk mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ungkap Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid dalam satu kesempatan berbicara pekan ini.

BacaJuga

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

Pengamat Soroti Pernyataan Menteri PU soal Generasi Muda Pegawai

Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

Arsjad menjelaskan, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi politik dunia yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global.

Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku. “KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tegasnya.

Selain itu lanjut Arsjad, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera dilaksanakan guna membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM senilai Rp500 juta setahun.

Saat ini pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan, perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga. Harapan kami seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11% pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan Lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau.

“Kami juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir. KADIN Indonesia menilai, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung.

“Di saat yang sama, KADIN Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” pungkas Arsjad. (LS)

Tags: ArsjadRasjidKADINPPN11%
Previous Post

Honda Menargetkan untuk Mengekspor 10.000 Mobil Tahun 2022

Next Post

Kemenperin dan Pemprov Lampung Gelar Kick Off Gernas BBI

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

by Admin
April 10, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), H. Pence Harahap menegaskan pihaknya terus mendorong moratorium...

Read more

Pengamat Soroti Pernyataan Menteri PU soal Generasi Muda Pegawai

April 7, 2026

Audit Triliunan dan Tim Lidi Bersih Kementerian PU, Progresnya Kini Jadi Sorotan

April 5, 2026

Isu Deep State Mengemuka, Pakar: Jangan Tutupi Masalah Tata Kelola

April 1, 2026

Berantas Korupsi Harga Mati, Transparansi Tetap Utamakan

Maret 26, 2026
Next Post
Kemenperin dan Pemprov Lampung Gelar Kick Off Gernas BBI

Kemenperin dan Pemprov Lampung Gelar Kick Off Gernas BBI

BERITA TERBARU

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

April 13, 2026
Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

April 13, 2026

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

April 10, 2026

Dedikasikan 52 Tahun Berkarya, Erros Djarot Hadirkan “BADAI PASTI BERLALU” Live in Concert

April 9, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

April 13, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com