Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian membuka kembali pintu impor sapi hidup asal Australia pasca terdeteksinya secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) pada sejumlah sapi impor asal negara tersebut.
Kepala Barantan Kementerian Pertanian, Bambang dalam jumpa pers yang digelar secara hybrid, Jumat (8/9) mengatakan pembukaan kembali impor sapi hidup asal tujuh fasilitas peternakan di Australia yang sebelumnya sempat ditangguhkan itu telah diberlakukan mulai 8 September 2023.
Bambang menyebutkan kebijakan itu diambil pemerintah c.q Barantan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung dua hari pada hari Kamis dan Jumat, 7-8 September 2023 di Jakarta.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menangguhkan impor sapi asal tujuh (dari 60 fasilitas peternakan) di Australia akibat terdeteksinya secara klinis penyakit LSD pada sejumlah sapi dari ketujuh fasilitas tersebut.
Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit tersebut telah dilakukan pemotongan bersyarat di bawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.
Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD, yakni :
- Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor;
- Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu tiga bulan, akan meninjau ulang Health Requirement;
- Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia;
- Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak;
- Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya ;
- Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap tujuh fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan;
- Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan;
- Indonesia akan segera mencabut penangguhan tujuh premises, setelah penandatanganan perjanjian; dan
- Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.
Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi menyampaikan bahwa ke depan akan dijajaki kerjasama terkait peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.
Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit,” tegas Bambang. (YS)