• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, September 10, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri Lewat SIINas

Admin by Admin
April 11, 2023
0
Kemenperin Terapkan Standardisasi Industri Lewat SIINas

Foto : Kemenperin

0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

“Permenperin 45/2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo mewakili Menteri Perindustrian pada acara Kickoff Launching Permenperin 45/2022 di Jakarta, Selasa (11/04/2023).

Sekjen Kemenperin menyampaikan, ruang lingkup Permenperin 45/2022 antara lain adalah pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya.

BacaJuga

Mayoritas Negara Anggota Belum Ratifikasi I-EAEU FTA

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Morinaga Hadirkan “ Door of Future – Advance Intelligence Lab” di The Dome, Senayan Jakarta

Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. “Sehingga produk yang dihasilkan akan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegasnya.

Sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan sebanyak 123 standar produk yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK yang terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji.

Dalam konteks substitusi impor, pengaturan standarisasi yang tepat dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar. “Standardisasi ini jadi alat yang dapat mendukung program Kemenperin, yaitu substitusi impor. Karena standardisasi salah satu alat dari sekian banyak non-tariff barrier, yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,” papar Dody.

Lebih lanjut, menurutnya, upaya tersebut dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor dan diharapkan ke depannya dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi mengatakan, implementasi Permenperin 45/2022 juga akan meningkatkan layanan kepada masyarakat industri karena pengajuan permohonan sertifikasi produk melalui SIINas.

“Pemberlakuan SNI wajib tentunya akan melindungi konsumen untuk mendapatkan produk yang memenuhi standar dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tuturnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat untuk memenuhi pasokan pasar domestik nasional. (IK)

Tags: Kemenperinkualitas produkproduk dalam negeriSIINasSNI
Previous Post

Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Pemudik Lebaran Lebih Waspada

Next Post

Dirut BULOG Pantau Langsung Kedatangan Daging Beku, Stok Aman

Admin

Admin

Related Posts

Mayoritas Negara Anggota Belum Ratifikasi I-EAEU FTA
Ekbis

Mayoritas Negara Anggota Belum Ratifikasi I-EAEU FTA

by Admin
Agustus 28, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Kesepakatan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara anggota Eurasian Economic Union (EAEU) atau dikenal dengan Indonesia-EAEU...

Read more

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Morinaga Hadirkan “ Door of Future – Advance Intelligence Lab” di The Dome, Senayan Jakarta

Juli 26, 2026

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

April 24, 2026

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026
Next Post
Dirut BULOG Pantau Langsung Kedatangan Daging Beku, Stok Aman

Dirut BULOG Pantau Langsung Kedatangan Daging Beku, Stok Aman

BERITA TERBARU

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Menkes Minta Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

September 6, 2026

JAPFA dan Koperasi LPER Kerja Sama Strategis Perkuat Kedaulatan Pangan

September 5, 2026
Misi Bisnis Moskow untuk Membuka Gerbang Pariwisata bagi Wisatawan Indonesia

Misi Bisnis Moskow untuk Membuka Gerbang Pariwisata bagi Wisatawan Indonesia

September 1, 2026
Mayoritas Negara Anggota Belum Ratifikasi I-EAEU FTA

Dubes Rusia: Impor Minyak Bumi oleh Lemigas Dilakukan Secara Komersial

Agustus 31, 2026
makanan kucing daging ham. foto. cats.com

Bisakah Kucing Makan Daging Ham?

Agustus 31, 2026
Mengamati dan Mendengar Kicauan Burung Bermanfaat bagi Kesehatan Mental Anda

Mengamati dan Mendengar Kicauan Burung Bermanfaat bagi Kesehatan Mental Anda

Agustus 28, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hobi
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Menkes Minta Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

September 6, 2026

JAPFA dan Koperasi LPER Kerja Sama Strategis Perkuat Kedaulatan Pangan

September 5, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com