• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 15, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

KKP Tetapkan Kembali Status Perlindungan 20 Spesies Jenis Ikan

Admin by Admin
Februari 22, 2022
0
KKP Tetapkan Kembali Status Perlindungan 20 Spesies Jenis Ikan

Foto : KKP

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES.

Hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan informasi tentang pengelolaan CITES serta mengetahui perkembangan dalam pelayanan di lapangan.

Direktur KKHL Andi Rusandi menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan kembali status perlindungan 20 spesies jenis ikan yang sebelumnya masuk dalam daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) KLHK melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

BacaJuga

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

“Dalam melaksanakan tugas sebagai MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces), KKP melaksanakan 3 prinsip pemanfaatan yaitu legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). Jenis ikan yang diatur pemanfaatannya oleh Ditjen PRL antara lain 62 spesies dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta 335 spesies jenis ikan yang memiliki kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES (look alike species),” jelas Andi, Selasa (22/02/2022).

Lebih lanjut Andi menambahkan, implementasi MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces) oleh KKP terkait perizinan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) serta Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (UPT PSPL) untuk penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan rekomendasi.

Pelayanan penerbitan SAJI, rekomendasi dan permohonan perolehan kuota oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui sistem aplikasi e-SAJI. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelayanan penerbitan dokumen ekspor jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES, KKP bersama Kemendag dan Kemenkeu tengah melakukan integrasi sistem aplikasi e-SAJI dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Pengintegrasian ini dilakukan agar permohonan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) – Kemendag dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – Bea dan Cukai yang berbasis informasi pada SAJI-LN dapat dilakukan lebih cepat dengan data yang sinkron melalui platform yang saling terkoneksi,” pungkas Andi.

Sementara itu, Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amir Hamidy dalam sosialiasi yang diselenggarakan pada Rabu (16/2/2022) tersebut menerangkan Peran Otoritas Keilmuan dalam Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES. CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat atau mungkin disebabkan oleh adanya kegiatan perdagangan internasional.

“Rekomendasi kuota pengambilan jenis ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 Pasal 7, rekomendasi didasarkan pada data dan informasi ilmiah hasil inventarisasi dan monitoring populasi jenis ikan,” jelas Amir.

Dalam hal data yang dimaksud tidak tersedia maka dapat diperoleh atas dasar kondisi habitat jenis ikan, informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi dan habitat, realisasi pengambilan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan konservasi jenis ikan dan kearifan tradisional. (IK)

 

Tags: CITESjenis ikanKKPperlindungan
Previous Post

Bisnis Industri Kemasan Makin Prospektif

Next Post

Kemenperin Pacu Industri Pupuk Lebih Produktif

Admin

Admin

Related Posts

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI
Perikanan

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

by Admin
Oktober 7, 2024
0

Gemabisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara...

Read more
Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

September 18, 2024
KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

Agustus 6, 2024
Aquatic dan Pet Shows Internasional NUSATIC dan NUSAPET Kembali Digelar di ICE BSD

Aquatic dan Pet Shows Internasional NUSATIC dan NUSAPET Kembali Digelar di ICE BSD

Juni 1, 2024
YIKI Selenggarakan Keeping Kontes dan Lelang Ikan Koi 2024

YIKI Selenggarakan Keeping Kontes dan Lelang Ikan Koi 2024

Mei 29, 2024
Next Post
Kemenperin Pacu Industri Pupuk Lebih Produktif

Kemenperin Pacu Industri Pupuk Lebih Produktif

BERITA TERBARU

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Juni 13, 2025
GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

Juni 5, 2025
Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit

Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit

Juni 5, 2025
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Tanggapan Kementerian ESDM Terkait Kebijakan Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025

Juni 4, 2025
Perum BULOG Tegaskan Komitmen sebagai Offtaker Petani

Perum BULOG Tegaskan Komitmen sebagai Offtaker Petani

Juni 4, 2025
Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Juni 4, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Juni 13, 2025
GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

Juni 5, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com