Gemabisnis.com, JAKARTA – Masyarakat diminta untuk dapat memastikan aspek logis dan legal atau 2L dalam memutuskan berinvestasi di aset kripto. Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.
Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan,” jelas Didid speerti dikutip siaran pers Kementerian Perdagangan, Rabu (9/8).
Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z. Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa.
“Hal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman,” tegas Didid.
Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari. Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Kami manfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum, termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Didid. Selain itu, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.
Didid menambahkan, pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 28 Juli 2023 lalu. Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat akan terlindungi dalam berinvestasi karena transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan dengan baik.
Menurut Didid, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto merupakan salah satu bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan masyarakat di bidang perdagangan aset kripto melalui pembentukan ekosistem yang lengkap.
Didid juga mengajak seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto di Indonesia untuk berkolaborasi meningkatkan literasi masyarakat. Tujuannya agar perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif bagi semua pihak. (YS)