• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 6, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Langgar Jalur Penangkapan, Lima Kapal Ditertibkan KKP

Admin by Admin
Agustus 9, 2023
0
Langgar Jalur Penangkapan, Lima Kapal Ditertibkan KKP

Foto : KKP

0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan lima kapal perikanan yang melanggar jalur penangkapan ikan. Penertiban dilakukan agar pengelolaan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya, sehingga tidak menimbulkan penangkapan ikan yang berlebih (overfishing).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han dalam pernyataanya, Rabu (09/08/2023) menyampaikan bahwa selain pengawasan melalui operasi Kapal Pengawas, pihaknya juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia, terakhir di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh. Dari hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan kapal-kapal ikan di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan izin daerah (>12 mil).

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, zona penangkapan ikan ini sudah diatur supaya aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan berkelanjutan. Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing”, terang Adin pada saat melakukan pengawasan yang dibarengi dengan sosialisasi terhadap para nelayan.

BacaJuga

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

Adin menjabarkan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini telah menertibkan lima  kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).

Kelima kapal tersebut di antaranya KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap”, terang Adin.

Adin menyampaikan bahwa sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.

Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah 1.656 unit kapal perikanan untuk diarahkan migrasi perizinan secara persuasif. Di sisi lain, Adin menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik kapal yang dengan kemauan sendiri mengajukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Total sejumlah 602 unit kapal perikaan telah mengurus sendiri migrasi perizinan.HN

 

Tags: kapal nelayanKKPlanggar jalur penangkapan
Previous Post

Penuhi Kebutuhan SDM Industri, Kemenperin Terapkan Konsep One Vocational Unit, One Great Achievement

Next Post

Masyarakat Diminta Logis dan Legal Dalam Berinvestasi Aset Kripto

Admin

Admin

Related Posts

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI
Perikanan

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

by Admin
Oktober 7, 2024
0

Gemabisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara...

Read more
Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

September 18, 2024
KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

Agustus 6, 2024
Aquatic dan Pet Shows Internasional NUSATIC dan NUSAPET Kembali Digelar di ICE BSD

Aquatic dan Pet Shows Internasional NUSATIC dan NUSAPET Kembali Digelar di ICE BSD

Juni 1, 2024
YIKI Selenggarakan Keeping Kontes dan Lelang Ikan Koi 2024

YIKI Selenggarakan Keeping Kontes dan Lelang Ikan Koi 2024

Mei 29, 2024
Next Post
Masyarakat Diminta Logis dan Legal Dalam Berinvestasi Aset Kripto

Masyarakat Diminta Logis dan Legal Dalam Berinvestasi Aset Kripto

BERITA TERBARU

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Maret 5, 2026
Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Maret 3, 2026
Mentan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke 3 Negara Senilai Rp18,2 Miliar

Mentan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas ke 3 Negara Senilai Rp18,2 Miliar

Maret 3, 2026
Dorong Penguatan Akses Pasar ke Asia Tengah,  RI-Uzbekistan Luncurkan Perundingan FTA

Dorong Penguatan Akses Pasar ke Asia Tengah, RI-Uzbekistan Luncurkan Perundingan FTA

Maret 3, 2026
Amankan Pasokan, Malaysia Timbun Stok Ayam

Larangan Impor Unggas, Telur RI oleh Arab Saudi, Momentum Perbarui Status Bebas Flu Burung

Maret 3, 2026
Hankook Tire Himbau Pengguna Mobil Listrik Perhatikan Kesiapan Kendaraan Khususnya Saat Hujan

Hankook Tire Himbau Pengguna Mobil Listrik Perhatikan Kesiapan Kendaraan Khususnya Saat Hujan

Maret 1, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Maret 5, 2026
Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Maret 3, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com