Gemabisnis.com, JAKARTA–Industri petrokimia merupakan industri strategis di tingkat hulu yang menjadi modal dasar dan prasyarat utama untuk mengembangkan industri di tingkat hilir seperti plastik, serat kain, tekstil, kemasan, elektronika, otomotif, obat-obatan dan industri-industri penting lainnya. Berhasil tidaknya pembangunan industri nasional salah satunya sangat dipengaruhi oleh profil industri petrokimia.
“Kemenperin menargetkan industri petrokimia di Indonesia untuk mampu menjadi nomor satu di ASEAN. Karenanya, kami terus mendorong investasi di industri kimia, khususnya untuk memperkuat komoditas pada sektor kimia hulu dan mampu menyubstitusi produk petrokimia yang masih banyak diimpor seperti Etilena, Propilena, BTX, Polietilena (PE), dan Polipropilena (PP),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meninjau Proyek PT Asahimas Chemical Phase-7 di Cilegon, Banten, Rabu (13/04/2022).
Menurutnya, saat ini kapasitas industri nasional untuk produk-produk tersebut mencapai 7,1 juta ton per tahun. Namun, impor produk kimia juga masih sangat signifikan, yaitu mencapai 4,6 juta ton pada tahun 2020. Hal ini mengindikasikan perlunya upaya peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Investasi proyek PT Asahimas Chemical Phase-7 di Cilegon yang telah diresmikan pada 1 April 2022 lalu menunjukkan bahwa potensi pengembangan industri petrokimia intermediate sangat besar. Dengan penambahan kapasitas produk PVC sebesar 200 ribu ton/tahun, maka total kapasitas PVC nasional menjadi 1.062.000 ton/tahun, menjadikan Indonesia sebagai produsen PVC terbesar di ASEAN.
“Penambahan kapasitas produksi ini berkontribusi menjaga pasokan dalam negeri sebagai antisipasi meningkatnya permintaan PVC domestik, sekaligus menambah potensi pasar ekspor,” ujar Menperin.
Menperin menyampaikan harapan agar pabrik baru ini mampu menjadi contoh bagi investasi-investasi industri kimia lainnya bahwa pengembangan industri kimia di Indonesia masih berpotensi besar. Pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan iklim usaha industri yang kondusif, sehingga investasi di Indonesia dapat terus tumbuh.
Upaya strategis lainnya yang telah dilakukan Kemenperin, antara lain dengan memberikan insentif harga gas bumi US$ 6 per MMBTU, melakukan upaya pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan pasar dalam negeri dan pasar ekspor, Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN), serta pemberian insentif fiskal seperti Tax Allowance, Tax Holiday, Super Deduction Tax untuk R&D dan Vokasi, serta penerapan SNI dan SKKNI.(NF)