PERTAMA, alhamdulilah, wasyukurillah, hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443-H telah berlalu, dan para pemudik yang sekian hari lamanya kumpul bersama keluarga di kampung halamannya, mulai balik ke kota asal.
Hampir separuh jumlah penduduk Indonesia melakukan perjalanan mudik merata di seluruh wilayah. Pergerakan arus mudik terbesar terjadi di koridor Jawa, Sumatera, dan koridor lain di Sulawesi, Kalimantan, Bali-Nusa Tengggara, serta Papua dan Maluku.
KEDUA, fenomena mudik tahun ini ibarat burung lepas dari sangkar setelah dua tahun lebih terkurung tidak bisa kemana-mana akibat pandemi Covid -19. Luar biasa memang karena fenomena mudik selalu beririsan dengan belanja, traveling, pembayaran zakat, infaq dan sodaqoh yang semuanya bersifat private spending, dan menjadi indikator betapa sebagian masyarakat pemudik mempunyai buying power yang kuat.
Pembenaran ini menjadi tepat jika. dikaitkan dengan data BPS bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga selalu menjadi juara pertama memberi kontribusi terhadap PDB sebesar rata-rata 56% tiap tahun. Padahal jika dihitung – hitung beban biaya mudik tahun ini sangat tinggi akibat naiknya bahan kebutuhan pokok, harga BBM, biaya tol yang naik, dan biaya angkutan darat, laut dan udara yang mengenakan tarif tuslag lumayan tinggi, serta tarif PPN yang naik dari 10% menjadi 11%.
KETIGA, ekonomi kerakyatan luar biasa berputar, dan hampir semua pelaku pasar seperti UMKM, pasar Tanah Abang, pasar Tegal Gubuk usaha rental mobil dan jasa transportasi antar kota antar propinsi, pusat oleh-oleh, serta hotel dan restoran, semua menikmati berkah mudik lebaran Bagaimana tidak, wong uang yang berputar selama mudik diperkirakan mencapai ratusan triliun Rupiah. Dalam pemberitaan, angkanya mencapai Rp 280.triliun.
Kontribusi belanja konsumsi rumah tangga terhadap PDB dalam angka nominal mencapai sekitar Rp 9..000 triliun tiap tahun. Sangat tepat jika harapan para konsumen Indonesia kepada pemerintah patut harus dapat dipenuhi. Hanya ada dua harapan yang paling mereka tunggu, yaitu lapangan kerja dan daya beli yang terjaga serta stabilitas pasokan dan harga barang dan jasa pada umumnya.
KEEMPAT, dari situasi itu, maka dapat kita bayangkan bahwa para pemudik rata-rata memiliki “pendapatan menganggur” (discretionary income) lumayan cukup untuk membiayai belanja non rutin yang memang sudah dijadwalkan untuk biaya mudik atau kunjungan wisata domestik atau luar negeri setiap tahun.
Konsumen yang demikian berarti mampu membiayai perjalanan mudik dan segala keperluan lainnya secara mandiri,tanpa harus menarik dana pinjaman kiri kanan. Mereka ini dalam masyarakat biasa disebut golongan menengah – tengah, dan menengah-atas yang memang memilki buying power kuat. Mereka ini yang mampu menarik dana di Anjungan Tunai Mandiri senilai Rp 1 juta ke atas berkali-kali sesuai kebutuhannya. Dan inilah yang dalam pemberitaan disebut mampu menyedot dana mudik Rp 280 triliun, kurang lebih sepekan selama masa mudik.
KELIMA, bicara discretionary income, maka di balik itu mereka juga memiliki kemampuan menggunakan dananya untuk keperluan investasi,mengikuti progam asuransi dan keperluan lain non rutin. Mereka umumnya secara mandiri mempunyai kemampuan membuat perencanaan keuangaan keluarga dengan baik.Mereka umumnya pandai membuat prioritas belanja dan pembiayaan setiap tahun.
Buying power yang seperti itu yang kita harapkan terbentuk di masyarakat. Bisa dibentuk karena mereka bekerja keras dalam berbagai profesi dan kegiatan. Itulah sebabnya prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan ekonomi harus ditegakkan. Disini berarti ada peran ganda dari public policy dan afirmation policy yang harus dihadirkan oleh pemerintah agar semua lapisan masyarakat terinklusi dalam sistem ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan keseimbangan kemajuan antar kelompok pendapatan, antar wilayah dan keseimbangan kemajuan antar sektor produksi barang dan jasa.
Kelompok masyarakat miskin tentu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah untuk memberdayakan mereka sesuai dengan amanat pasal 34 UUD 1945. Terkait dengan ini maka bagi Indonesia menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi inklusif adalah bersifat mandatory, sehingga policy frameworknya adalah menyatu antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Terkait dengan ini pula, maka fungsi perencanaan, fungsi alokasi dan distribusi sumber daya dan pengawasannya sangat diperlukan untuk mencegah penguasaan sumber daya ekonomi oleh segelintir atau sekelompok orang.
Hal yang demikian juga dibutuhkan karena konflik sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia manapun selalu melibatkan golongan kaya dan kelompok masyarakat yang miskin akibat berebut sumber daya ekonomi, baik di kawasan perkotaan maupun di pedesaan.
KEENAM, kita membutuhkan policy framework yang fokus pada usaha bersama untuk mewujudkan ekonomi inklusif di negeri ini, sehingga pengerahan sumber daya domestik (Domestic Resource Mobilization) untuk melakukan transformasi ekonomi secara mandiri perlu dirancang dengan baik guna menekan beban utang luar negeri yang makin bengkak.
Proses transformasi ekonomi dimaksud adalah adalah melakukan pergeseran pola konsumsi masyarakat yang konsumtif menuju pembentukan modal investasi untuk peningkatan produksi barang dan jasa yang bernilai tambah tinggi, bersahabat dengan pasar dan lingkungan, guna membentuk pendapatan nasional yang dapat menjadi sumber kemakmuran seluruh rakyat.
Penegakan desentralisasi ekonomi sesuai prinsip demokrasi ekonomi menjadi pilihan yang tepat untuk menjalankan model pembangunan ekonomi inklusif di negeri ini yang kaya sumber daya alam, dan sumber daya manusia serta memiliki keanekaragaman hayati paling besar dan lengkap di dunia. Mohon maaf lahir dan batin.












