Gemabisnis.com, JAKARTA – Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto di tahun 2022 hingga akhir November mencapai Rp 296,66 triliun, turun tajam dibanding Rp 859,4 triliun pada 2021, demikian disampaikan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko dalam siarapan persnya usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di auditorium Bappebti, di Jakarta, Kamis (5/1).
Namun demikian, lanjut Didid, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto tahun 2022 itu masih jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai transaksi tahun 2020 yang mencapai Rp 64,9 triliun.
Menurut Didid, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditunjukkan dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18-30 tahun sebesar 48,7%.
Didid mengatakan hingga November 2022 lalu, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.
Selain itu, Bappebti juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung. Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antar kelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger.
Ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antar kelembagaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia. (YS)