• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

One Stop Solution untuk Industri TPT

Admin by Admin
Februari 3, 2022
0
One Stop Solution untuk Industri TPT

Foto : Kemenperin

0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui Balai Besar Tekstil (BBT) mendukung penerapan  One Stop Solution bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT)  dengan memberikan  fasilitas  Industrial Services and Solution Center (ISSC).

“Peran satuan kerja di bawah BSKJI adalah untuk membina dan melayani industri, dengan berbekal kompetensi sumber daya manusia (SDM), lokasi yang dekat dengan sektor komoditas industri, serta memiliki fasilitas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (3/02/2022).

Doddy menyebutkan, pemerintah memprioritaskan beberapa isu dan regulasi dalam upaya pengembangan industri nasional, antara lain penguatan industri hijau sebagai komitmen implementasi ekonomi hijau, penerapan teknologi industri 4.0 melalui program INDI 4.0, pengembangan industri halal, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk industri, dan target substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022.

BacaJuga

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

Hadapi Dinamika Global, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Tembus Pasar Nontradisional

Dalam rangka percepatan penyampaian informasi kebijakan dan regulasi tersebut kepada industri TPT, ISSC mengambil peran sebagai pusat informasi dan pendampingan self-assessment bagi industri TPT.

Berbagai layanan yang diberikan ISSC di antaranya informasi tekstil halal, pendampingan self-assessment TKDN dan INDI 4.0, informasi standar mutu produk dan standar metode uji sektor TPT, serta informasi terkait regulasi Industri Hijau.

Tidak hanya itu, selain membantu kesiapan industri memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan pemerintah, ISSC juga menjadi pusat solusi dari permasalahan yang dihadapi industri TPT.

Salah satu permasalahan yang dihadapi industri TPT adalah kebutuhan energi, terutama dengan adanya wacana kenaikan tarif dasar listrik. Terkait hal ini, ISSC menawarkan program audit konservasi energi kepada perusahaan sebagai langkah efisiensi energi dalam kegiatan produksi di industri TPT.

Program tersebut memberikan solusi menguntungkan karena industri dapat mengetahui beban energi yang ditanggung setiap mesin serta memperoleh rekomendasi strategi efisiensinya. “Hal ini tentu akan mendukung implementasi konsep-konsep Industri Hijau,” ujar Doddy.

Lebih lanjut, penguatan daya saing industri TPT juga membutuhkan jaminan kualitas produksi serta penerapan standar mutu produk berbasis SNI. Balai Besar Tekstil melalui lembaga sertifikasi produk TEXPA telah menambah ruang lingkup sertifikasi produk, di antaranya SNI 08-7035-2004 Kain jok, SNI 8914-2020 Tekstil-Masker dari kain.

Berikutnya, SNI 8913-2020 Tekstil-kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drapes, dan coverall medis, SNI 8443-2017 Tekstil-Nirtenun peredam suara dari bahan tekstil, SNI 8857-2020 Tekstil-sajadah, SNI 8856-2020 Tekstil-mukena, dan SNI 8213-2016 Tekstil-benang jahit. Beberapa SNI tersebut mendukung kebijakan substitusi impor dan industri halal kategori barang gunaan.

Sedangkan di sektor IKM, upaya penerapan standar mutu kain tenun tradisional yang telah dilakukan meliputi kerja sama dengan BSN dan para stakeholder lain. Selanjutnya, penerapan SNI diinisiasi dari jaminan faktor keamanan dan kesehatan produk yang merujuk pada SNI 7617:2013/Amd.1:2014 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain, Amandemen 1.

“Dengan penerapan SNI tersebut, IKM dapat meningkatkan nilai tambah produk di pasar global karena produknya sudah terjamin tidak mengandung zat kimia yang berbahaya bagi penggunanya,” tegas Doddy. Nau

 

Tags: BBTKemenperinone stop solutionTPT
Previous Post

Kementan Produksi Serum untuk Atasi ASF

Next Post

JFX dan KBI Soft Launching Kontrak Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital off Exchange

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

by Admin
November 28, 2025
0

JAKARTA, Gemabisnis.com – Kemunculan Algoritma sebagai penuntun kita dalam menentukan pilihan produk, saat melakukan pembelian di niaga elektronik (e-commerce), menjadikan...

Read more
Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Hadapi Dinamika Global, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Tembus Pasar Nontradisional

November 24, 2025
INNOPROM 2026, Ajang Strategis Tunjukkan Kekuatan Sektor Manufaktur  Nasional

INNOPROM 2026, Ajang Strategis Tunjukkan Kekuatan Sektor Manufaktur Nasional

November 20, 2025
Volume Penjualan Mobil Baru di Pasar Domestik Capai 91.081 Unit di November 2022

Penjualan Mobil BYD, CHERY Naik, Penjualan Mobil Merek Jepang Turun

November 15, 2025
RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

Pemerintah Rampungkan Konsep Mobnas, Produksi Ditargetkan Mulai 2027

November 14, 2025
Next Post
JFX dan KBI Soft Launching Kontrak Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital off Exchange

JFX dan KBI Soft Launching Kontrak Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital off Exchange

BERITA TERBARU

BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

Desember 1, 2025
BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

Desember 1, 2025
Ekspor Karet Sumut Melemah di Oktober 2025, Permintaan dan Produksi Turun

Ekspor Karet Sumut Melemah di Oktober 2025, Permintaan dan Produksi Turun

November 30, 2025

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

November 28, 2025
Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

November 27, 2025
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

November 27, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

Desember 1, 2025
BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

Desember 1, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com