PERTAMA, kata pembangunan adalah kosa kata pamungkas untuk mengubah postur negara naik kelas menjadi negara maju. Spektrumnya luas dan bersifat kompleks . Pembangunan dalam spektrum luas berarti sebuah proses dinamis untuk melakukan perubahan dalam segala aspek kehidupan. Karena itu, pembangunan yang merupakan wahana investasi, penyelenggaraan nya membutuhkan pembiayasn. yang tidak sedikit. Ribuan triliun dana dapat digelontorkan untuk pembangunan setiap tahun. Semua ekuitas dan liabilitas tumpah ruah untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
KEDUA, sebagai perspektif sudut pandang , Stiglitz menyampaikan bahwa pembangunan sejatinya merupakan suatu proses yang melibatkan semua aspek dalam masyarakat, dan memerlukan usaha dari setiap pihak, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, lembaga-lembaga non profit, LSM,dan pasar. Sementara itu, Amartya Sen juga punya pendapat sendiri bahwa pembangunan adalah proses yang memfasilitasi manusia untuk mengembangkan sesuatu yang sesuai dengan pilihannya.
Dari dua pendapat tersebut dapat diberikan catatan yang secara garis besar menjelaskan bahwa : 1) proses pembangunan berjalan dengan menerapkan prinsip demokrasi . 2) perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan pembangunan menjadi tanggung jawab bersama. 3) dalam pelaksanaannya menempatkan peran masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan. 4) pemerintah bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
KETIGA, apapun definisinya, pembangunan sebuah bangsa menjadi keniscayaan. Esensinya adalah membangun kemakmuran yang berkeadilan, dan peradaban bangsa itu sendiri. Prosesnya akan berjalan secara gradual, sistemik, terukur dan dikelola dengan menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Best practicenya selalu membutuhkan bekerjanya fungsi perencanaan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi dan pertumbuhan, serta bekerjanya fungsi pengawasan yang efektif. Fungsi – fungsi tersebut diperlukan karena pembangunan bersifat kompleks. Semua proses yang berjalan pasti membutuhkan pembiayaan. Pembiayaan yang diperlukan berdimensi jangka panjang, sehingga karena itu, pembangunan pada hakekatnya adalah kegiatan investasi jangka panjang.
KEEMPAT, jika pembangunan merupakan kegiatan investasi multi dimensi dan berjangka panjang, maka pembiayaan menjadi titik paling krusial. Bila definisi Stiglitz kita jadikan referensi maka pembiayaan pembangunan yang bersifat investasi harus dipikul bersama oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Berarti harus ada pembagian kerja antara investasi pemerintah investasi oleh dunia usaha, dan investasi masyarakat. Fungsi perencanaan harus mengatur secara eksplisit tentang pembagian tanggung jawab tersebut.
Ketika mengacu pada pikiran Amartya Sen, maka menurut hemat penulis, fokus investasi pemerintah ditujukan kepada upaya pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan agar kelak masyarakat mampu mengotimalkan potensinya sesuai pilihannya, atau sesuai bakat dan minatnya.
KELIMA, pembangunan sektor riil pada dasarnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dunia usaha dan masyarakat. Mereka adalah localize leaders penggerak ekonomi untuk menjalankan fungsi pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi serta peningkatan kesejahteraan melalui kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa. Fungsi alokasi dan distribusi sumber daya, termasuk sumber daya finansial diberikan kepada mereka dengan cost of fund dan cost of money yang murah yang berarti secara keseluruhan diperlukan low cost economy untuk mendukung kegiatan investasi dunia usaha dan masyarakat.
Kita butuh penegasan dalam alokasi dan distribusi pembiayaan pembangunan semacam itu karena sejumlah alasan sebagai berikut 1) untuk menyehatkan keuangan negara yang selama ini dituangkan dalam APBN. 2) kegiatan ekonomi inklusif dan keuangan inklusif di tumbuh suburkan melalui kegiatan dunia usaha dan masyarakat sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. 3) saving and invesment gap dapat ditekan serendah mungkin agar ketergantungan pada pinjaman luar negeri juga dapat dikurangi. 4) diluar untuk pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, investasi pemerintah sebaiknya dilakukan oleh Lembaga Pengelola Investasi ( LPI) yang sudah dibentuk pemerintah.
KEENAM, janji suci pembangunan adalah mewujudkan kemakmuran dan keadilan. Keadilan kini telah menjadi isu global dan karena itu, berbagai pemikiran seperti disampaikan oleh J. Sandel, Stiglitz, Amartya Sen, Bung Hatta, Mubiyarto, Nelson Mandela, Mohammad Yunus, dan sebagainya menjadi perhatian para penentu kebijakan publik di berbagai penjuru dunia.
Growth through equity dan pembangunan inklusif menjadi populer kembali sebagai bagian dari strategi pembangunan kemakmuran sebuah bangsa. Nation and character building ada di balik itu semua sebagai sistem nilai yang harus bertransformasi dalam pembangunan manusia seutuhnya. Tiga dimensi yang harus dikuatkan adalah meningkatkan valuasi aset spiritual, aset intelektual, dan aset material sebagai mesin pencipta kemakmuran dan keadilan.
KETUJUH, khusus dana APBN, perlu diberikan catatan tersendiri yaitu : 1) problem strukturalnya adalah keseimbangan primer belum mampu menghapus defisit anggaran. 2) untuk menyehatkan APBN, maka meningkatkan penerimaan pajak tetap menjadi prioritas,meskipun kini diramaikan dengan isu kebocoran dan gaya hidup mewah sejumlah petugas pajak dan bea cukai.
Melakukan efisiensi belanja rutin, menekan anggaran subsidi, mengurangi pemborosan anggaran transfer daerah, mengurangi stok utang, dan menambah stok dana kontijensi adalah upaya lain yang harus dilakukan bersamaan.Upaya ini akan berkontribusi terhadap keberlanjutan fiskal dan mengurangi tekanan risiko fiskal yang ujungnya agar APBN menjadi sehat. Jangan paksa APBN untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap PDB karena akhirnya hanya akan membuat APBN mengalami bliding atau justru menimbulkan fiscal distress , dan utang luar negeri pemerintah akhirnya akan membengkak.
Pindahkan seluruh pos belanja modal, belanja infrastruktur, dan alokasi dana khusus ke LPI agar dikelola sebagai dana investasi pemerintah. Di India sudah ditangani oleh National Invesment &. Infrastructure Fund sebagai suatu bentuk platform investasi kolabiratif. Upaya ini ditempuh agar tidak terjadi pembiayaan pembangunan infrastruktur yang bersifat double account untuk menghindari pemborosan anggaran.