Gemabisnis.com, JAKARTA – Sinar Mas Land berhasil memperoleh sertifikasi Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN atas penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) di lima gedung yang dikelola perusahaan properti tersebut, demikian siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (24/3).
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Strategi Percepatan Penerapan Energi Transisi dan Pengembangan Infrastruktur Energi Ego Syahrial memberikan apresiasi kepada Sinar Mas Land dan berharap agar penggunaan energi hijau dan sertifikasi REC dapat diterapkan lebih luas lagi.
“Hari ini kita sama-sama menyaksikan peran swasta, Sinar Mas Land, yang telah melakukan sertifikasi REC. Salah satu bentuk dukungan swasta dalam pengembangan EBT dapat ditempuh dengan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga EBT,” ujar Ego pada Seremoni Penyerahan REC Sinar Mas Land, di Serpong, Selasa (21/3).
Sinar Mas Land dinilai turut mendukung inisiasi Pemerintah dan mengambil bagian dalam mengurangi emisi CO2 melalui penggunaan EBT untuk konsumsi listrik melalui penggunaan sertifikat EBT atau Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero). Kesepakatan penggunaan layanan REC tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian jual beli REC antara Sinar Mas Land sebagai pelanggan dan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten.
REC ini diberikan PLN untuk lima gedung milik Sinar Mas Land di antaranya Sinar Mas Land Plaza Thamrin, Sinar Mas Land Plaza BSD City, My Republic Plaza BSD City, Green Office Park 1 BSD City, dan Green Office Park 9 BSD City dengan penyediaan tahap 1 sebesar 613 MWh dan dilakukan secara bertahap yang akan tercapai 100% pembelian REC pada bulan Januari 2025.
Ego mengatakan, bahwa REC ini adalah instrumen pengakuan atas penggunaan EBT dan sebagai opsi pengadaan untuk pemenuhan target penggunaan EBT yang lebih transparan, dan tentunya akan mendorong pasar energi terbarukan. “Sebagai ilustrasi, 1 unit REC diterbitkan berdasarkan produksi 1 MWh energi listrik dari pembangkit EBT, dengan standar yang diakui secara internasional. REC ini harus melalui suatu proses tracking system dan due diligence yang dilakukan oleh badan internasional,” imbuh Ego.
“Pemerintah tentunya memberikan apresiasi penuh kepada Sinar Mas Land yang telah memanfaatkan REC untuk 5 gedung perkantorannya yang telah tersertifikasi menjadi green building. Ini adalah salah satu inisiatif swasta terbesar yang telah dilakukan secara nyata dan kongkrit, dalam rangka mendukung Pemerintah untuk menurunkan emisi dalam rangka menuju NZE. Kita mengharapkan penggunaan REC akan terus berlanjut pada inisiatif penggunaan EBT untuk seluruh fasilitas yang dikelola oleh Sinar Mas Land,” tutur Ego.
Ego pun berharap upaya Sinar Mas Land dalam mendukung penurunan emisi GRK melalui pembangunan green building dan penggunaan PLTS Atap dapat mendorong swasta lainnya dalam pemanfaatan EBT, dengan menerapkan prinsip Environmental, Social, and Corporate Governance.
Indonesia memiliki target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 32% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Kesungguhan dan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) ditempuh melalui transisi energi yang berkeadilan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Ego mengakui bahwa upaya Kementerian ESDM dalam melaksanakan transisi energi memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, akademisi, asosiasi, serta masyarakat.
“Transisi energi menuju energi bersih dan akselerasi pencapaian target EBT, tentunya tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, namun diperlukan peranan dari multi-stakeholders baik dari Instansi Pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, asosiasi, hingga masyarakat,” pungkas Ego. (YS)