Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di tahun 2022 dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan di tengah pemulihan ekonomi nasional. Kesepakatan ini merupakan salah satu poin penting pada kesimpulan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4).
Arifin mengatakan dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian ESDM hari ini, terjadinya pemulihan ekonomi yang lebih cepat pascapandemi telah memicu peningkatan konsumsi BBM. Pemerintah sendiri memproyeksikan rerata pertumbuhan (compound annual growth) konsumsi BBM jenis Bensin dari tahun 2014-2021 sebesar 3,4%.
Sementara itu, lanjut Arifin, disparitas harga telah menyebabkan adanya peralihan penggunaan (jenis) BBM di masyarakat sehingga berdampak pada kuota jenis BBM tertentu (JBT). Dia mencontohkan ketika pemerintah menaikkan harga Pertamax, terjadi penurunan konsumsi Pertamax, namun di sisi lain terjadi kenaikan konsumsi Pertalite.
Pada rapat tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan penambahan kuota solar di tahun 2022 sebanyak 2,29 juta kiloliter (kl) dari sebelumnya 15,10 juta kl sehingga menjadi 17,39 juta kl. Penambahan kuota memperhatikan penyerapan konsumsi Solar hingga April 2022 menjadi 4,08 juta kl. “Realisasi penyaluran JBT Solar dari Januari – Maret over kouta 9,49%,” jelas Arifin.
Adapun untuk minyak tanah, tambah Arifin, sisa kuota di tahun 2022 tinggal 0,36 juta kl dari 0,48 juta kl sehingga pemerintah perlu melakukan penambahan sebesar 0,10 juta kl menjadi 0,58 juta kl. Penambahan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bagian Timur sebesar 10,09% di triwulan IV tahun 2021.
Sementara total kuota BBM jenis Pertalite yang menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menjadi 28,50 juta kl dari sebelumnya 23,05 juta kl di tahun 2022. JBKP Pertalite juga mengalami over kuota sebesar 14% pada periode Januari-Maret sehingga diperlukan tambahan 5,45 juta kl.
Pemerintah, sambung Arifin, sebenarnya telah menyiapkan stok Pertalite yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite membuat pemerintah mengusulkan adanya penambahan kuota tersebut.
Penetapan Pertalite sendiri sebagai BBM Penugasan telah tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditandatangi pada 10 Maret 2022.
Komisi VII DPR RI sendiri menyatakan setuju atas usulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM soal penambahan kuota BBM. Hal itu ditegaskan pimpinan raker Sugeng Suparwoto yang menyatakan bahwa Komisi VII DPR RI menyepakati bersama Menteri ESDM untuk penambahan kouta BBM Subsidi. (YS)