Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertahankan total bea ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$575/ton selama bulan April 2022. Bea ekspor dimaksud terdiri dari Bea Keluar sebesar US$200/ton yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pungutan Ekspor sebesar US$375/ton oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengenaan bea ekspor tersebut ditetapkan menyusul keputusan Kementerian Perdagangan mengenai Harga Referensi CPO untuk bulan April 2022 yang ditetapkan sebesar US$1.787,50/ton. Walaupun harga referensi CPO untuk bulan April 2022 mengalami kenaikan sebesar US$355,26 (24,80%) dari periode bulan Maret 2022 yang sebesar US$1.432,24/ton, namun besaran Bea Keluarnya tetap sama dengan bulan Maret 2022 karena masih berada di dalam satu kolom yang sama (kolom 12) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. Tarif Bea Keluar dalam kolom 12 merupakan tarif Bea Keluar tertinggi yang dikenakan pemerintah saat ini. Demikian juga, Pungutan Ekspor oleh BPDPKS sebesar US$375/ton merupakan tarif pungutan ekspor tertinggi yang dikenakan badan tersebut.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga referensi biji kakao untuk bulan April 2022 sebesar US$2.593,01/ton, turun US$34,7 (1,32%) dibandingkan harga referensi bulan Maret 2022 sebesar US$2.627,71/ton. Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk bulan April 2022 sebesar US$2.303, turun US$34 (1,45%) dibandingkan dengan HPE biji kakao bulan Maret 2022 sebesar US$2.337/ton.
Dengan penetapan harga referensi dan HPE tersebut selama bulan Maret 2022, pemerintah c.q Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan besaran tarif Bea Keluar biji kakao sebesar 5% (sama dengan bulan Maret 2022) namun dengan nilai pungutan Bea Keluar sebesar US$115,15/ton, lebih rendah dibandingkan besaran pungutan bea keluar bulan Maret sebesar US$116,85/ton. (YS)