• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Admin by Admin
Februari 8, 2022
0
Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Foto: Kemenkeu

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis, JAKARTA –Pemerintah terus melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan. Hal itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Selasa (08/02/2022).

Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estat yang sudah tumbuh di atas level prapandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.

BacaJuga

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio.

Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret s.d. Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.. Nau

Tags: insentifKemenkeuPPN DTPsektor perumahan
Previous Post

Ekspor Biodiesel Naik 229,6% Menjadi 91.544 kl Tahun 2021

Next Post

Fenomena “pent up demand” Picu Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2021

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

by Admin
Mei 9, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - PT Hankook Tire Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap praktik Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam memperkuat keberlanjutan...

Read more

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

April 24, 2026

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

April 10, 2026
Next Post
Mesir Impor Kopi Robusta dari Indonesia

Fenomena “pent up demand" Picu Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2021

BERITA TERBARU

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Juli 6, 2026

Temuan BRIN : Pupuk Silika Tingkatkan Produksi Bawang Merah TSS

Juli 3, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026

Jelang Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur DKI Jakarta Gelar Seleksi Setiap Akhir Pekan

Juni 24, 2026

Abpednas dan Sucofindo Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Juli 6, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com