Gemabisnis.com, JAKARTA–Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menuturkan, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia didukung penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.
Hingga saat ini, Bappebti telah memberi izin 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto. Demikian dijelaskan Didid dalam sambutan kunci dalam peluncuran awal PT. Sentra Bitwewe Indonesia di Holland Village, Jakarta pada hari ini, Kamis (06/04/2023).
“Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantong izin dari Bappebti. Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Didid.
Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu PT Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto, PT Zipmex Exchange lndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Pintu Kemana Saja, PT Luno Indonesia LTD, PT Cipta Koin Digital, PT Tiga lnti Utama, dan PT Upbit Exchange lndonesia. Selanjutnya PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset, PT Galad Koin Indonesia, PT Kripto Maksima Koin, PT Mitra Kripto Sukses, PT Pantheras Teknologi International, PT Aset Digital Indonesia, dan PT Pedagang Aset Kripto.
Kemudian PT Tumbuh Bersama Nano, PT Utama Aset Digital Indonesia, PT Coinbit Digital Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang, PT Gudang Kripto Indonesia, PT Ventura Koin Nusantara, PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT CTXG Indonesia Berkarya, dan PT Cyrameta Exchange Indonesia.
Dalam peluncuran awal PT Sentra Bitwewe Indonesia yang merupakan karya anak bangsa tersebut, Bappebti menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri kripto. Diharapkan PT Sentra Bitwewe Indonesia dapat melayani nasabah pada Mei 2023 mendatang.
Didid menambahkan, Bappebti merupakan salah satu Unit Eselon I Kementerian Perdagangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Indonesia. Perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi Bappebti. Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
“Perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks dan memiliki sifat high risk high return sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Didid.
Menurut Didid, menghadapi tantangan teknologi rantai blok (blockchain), aset kripto dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan. Untuk itu, pada tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keberadaan UU P2SK ini memiliki tujuan yang forward looking, mengantisipasi risiko masa depan, perlindungan konsumen/investor. Beberapa ruang lingkup yang diatur dalam UU ini antara lain penguatan kelembagaan sektor keuangan; penguatan tata kelola keuangan; dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, peran Bappebti dalam tata kelola perdagangan aset kripto akan berpindah menjadi kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 2 tahun.
Melihat peminat aset kripto yang terus meningkat serta perkiraan berakhirnya crypto winter pada 2024, pemerintah harus optimistis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang. Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.
“Masih berkaitan dengan UU P2SK, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023. Penyusunan RPP khususnya terkait masa transisi pengalihan pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto,” ungkap Didid.
Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Dinamika perdagangan fisik aset kripto mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir. Nilai transaksi pada 2022 sempat menurun, namun pada Februari 2023 tercatat Rp13,8 triliun atau naik 13,7 % dibandingkan Januari 2023 (MoM). Secara total, nilai transaksi periode Januari—Februari 2023 sebesar Rp25,94 triliun atau turun 69 % dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebesar Rp83,76 triliun. Lima Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar saat ini yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).
Awal 2022 dan diperkirakan sampai dengan 2023, dunia masih mengalami fase crypto winter. Artinya, penurunan transaksi perdagangan aset kripto terjadi hampir sepanjang tahun. Namun sebaliknya, dari sisi jumlah pelanggan, terjadi penambahan cukup signifikan. Pada Februari 2023, tercatat jumlah pelanggan 17 juta (rata-rata penambahan sebesar 500 ribu pelanggan per bulan) dari tahun sebelumnya sebesar 16 juta.
Dari sisi penguatan ekonomi nasional, perdagangan aset kripto memberikan manfaat terutama melalui kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak. Pada periode Mei–Desember 2022 berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah terkumpul pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp246,5 miliar. (HN)