Gemabisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melalui podcast yang disiarkan melalui kanal youtu.be menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit mentah dan minyak goreng sawit terhitung mulai tanggal 28 April 2022.
Keputusan pemerintah tersebut diambil setelah dilakukan rapat kabinet terbatas yang membahas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat khsusunya persediaan minyak goreng di dalam negeri Jumat (22/04). Kebijakan tersebut merupakan jawaban pemerintah atas keresahan yang dialami masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan tingginya harga minyak goreng sawit yang juga diwarnai dengan terjadinya kelangkaan di sejumlah daerah.
Harga minyak goreng kemasan premium langsung meroket hingga mencapai 24.000-25.000/liter pasca kebijakan pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melepas harga minyak goreng dalam kemasan premium ke mekanisme pasar pada 16 Maret 2022. Sebelumnya pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan premium di level Rp 14.000/liter. Selain itu, pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter dan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter.
Presiden Jokowi menegaskan kebijakan larangan ekspor itu akan berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Presiden juga menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau masyarakat. (YS)