Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah c.q Kementerian Perdagangan telah mewajibkan seluruh produsen dan/atau eksportir minyak sawit mentah (CPO), Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil untuk ikut serta di dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Produsen CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang tidak berpartisipasi dalam program MGCR tidak akan diberikan persetujuan ekspor atau dengan kata lain mereka tidak akan diperbolehkan melakukan ekspor produk-produk tersebut.
Hal itu tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dan berlaku mulai tanggal 23 Mei 2022. Dengan Permendag tersebut pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjankau.
Melalui siaran persnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa melalui Permendag tersebut pemerintah mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
Permendag tersebut akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha.
“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” tegas Mendag Lutfi.
Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.
Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE. (YS)