• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, September 6, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kebut Program Kendaraan Listrik, Pemerintah Keluarkan Aturan Insentif PPN

Admin by Admin
April 5, 2023
0
Kebut Program Kendaraan Listrik, Pemerintah Keluarkan Aturan Insentif PPN

Foto: PT Wika Industri Manufaktur

0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Melengkapi terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik) untuk meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik baik roda dua, roda empat maupun bus yang mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 untuk Tahun Anggaran 2023.

“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4) di Jakarta seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM Selasa (4/4).

Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

BacaJuga

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Dalam PMK dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% dari Harga Jual dan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud sebesar 10% dari Harga Jual.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% dari Harga Jual.

Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik dan bus tertentu tersebut diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

Selanjutnya terkait program konversi, yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, pada pasal 2 dinyatakan bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan dan menerima bantuan melalui bengkel konversi yang sudah mendapat sertifikat sebagai bengkel konversi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.

Pada pasal selanjutnya yakni pasal 3 ayat 3 dan 4, dijelaskan biaya konversi ditentukan maksimal Rp17.000.000 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc dan nilai potongan konversi yang diberikan sebesar Rp7.000.000.

Bantuan konversi motor listrik untuk tahun anggaran 2023 ditentukan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 dipatok sebanyak 150.000 motor listrik. Besaran jumlah motor listrik yang dapat dikonversi ini dapat dievaluasi setiap tahun. (YS)

Previous Post

Lampaui Tiongkok, Industri Manufaktur Indonesia Hattrick Ekspansi Tiga Bulan Berturut-turut

Next Post

Pemerintah Resmi Luncurkan Bantuan Konversi Motor Listrik

Admin

Admin

Related Posts

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO
Energi & Pertambangan

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

by Admin
Agustus 25, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil memenangi kasus sengketa penting dalam perdagangan biodiesel dengan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea...

Read more

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025

Krakatau Steel Siap Topang Kebutuhan Baja Nasional untuk Konstruksi dan Pertahanan

Juli 15, 2025

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025
Next Post
Pemerintah Resmi Luncurkan Bantuan Konversi Motor Listrik

Pemerintah Resmi Luncurkan Bantuan Konversi Motor Listrik

BERITA TERBARU

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

September 2, 2025
Produksi Sawit Indonesia Terancam

POPSI Desak Pemerintah Tegakkan Kemitraan yang Adil dan Dorong Reforestasi Sawit Ilegal

September 2, 2025
Indonesia, Peru Mulai Perundingan IP-CEPA, Targetkan Selesai November 2024

Ekspor Karet Alam Sumut Juli 2025 Terkoreksi, Harga Mulai Menguat

Agustus 31, 2025
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com