• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Desember 8, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

APNI: Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Pemegang IUP Harus Terdaftar di Kementerian ESDM

Admin by Admin
Desember 18, 2022
0
Buntut Keputusan DSB WTO, UE Akan Terapkan Sanksi Unilateral Terhadap Indonesia

Foto: WTO

0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan bahwa perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi harus terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan ketentuan mengenai keharusan didaftarkannya perubahan pemegang saham perusahaan pemegang IUP Produksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa IUP Produksi (dan jenis IUP lainnya) tidak bisa diperdagangkan dan tidak bisa dipindah tangankan begitu saja tanpa sepengetahuan/persetujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Pernyataan Meidy tersebut disampaikan menanggapi sejumlah kasus pengambilalihan saham perusahaan pemegang IUP yang akhir-akhir ini terjadi di daerah pertambangan. Terlebih ada diantara kasus pengambilalihan saham tersebut terjadi secara tidak sah dan melawan hukum serta tidak didasari dengan kesepakatan jual beli/akuisisi saham yang fair berdasarkan tatacara yang lazim berlaku di NKRI.

BacaJuga

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Salah satu contoh kasus pengambilalihan saham yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum itu terjadi pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mineral Resources (APMR) oleh PT Aserra Mineralindo Investama pada tanggal 13 September 2022. Pengambilalihan saham secara melawan hukum tersebut sempat mendapatkan pengakuan/pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkum dan HAM) pada 14 September, namun kemudian dibatalkan (dicabut) kembali pada 31 Oktober 2022.

Kendati demikian, di lapangan terjadi perkembangan lain dimana pada tanggal 7 November 2022 lalu telah terjadi pengambilalihan secara paksa dan melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti PT CLM di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai manajemen PT CLM yang baru pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.

Gerombolan penyerobot tersebut mengklaim bahwa pengambilalihan itu memiliki landasan hukum berupa pengambilaihan saham PT CLM yang sudah mendapatkan restu dari pihak pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkum dan HAM, padahal klaim tersebut telah terbantahkan dengan dicabutnya surat pengakuan/pengesahan itu oleh Dirjen AHU Kemenkum dan HAM. Dan kemudian ternyata lagi-lagi terbukti bahwa pengambilalihan saham PT CLM dan PT APMR itu cacat hukum karena tidak didaftarkan ke Kementerian ESDM.

Untuk menyelesaikan kekisruhan tersebut, Helmut Hermawan, Dirut PT CLM yang sah, mengatakan upaya perlawanan hukum untuk semua permasalahan hukum yang terjadi terus dilakukan. Upaya hukum tersebut hingga kini  masih terus berjalan dan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga semua permasalahan hukum bisa dituntaskan dalam waktu singkat.

Helmut menegaskan, sebelumnya telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan di Malili. Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.

“Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir,” paparnya seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan PT CLM belum lama ini.

Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dh. PT. Aserra  Sejahtera Investama (ASI)/PT.Aserra Capital (Aserra Group)  ingin membeli saham PT APMR yang merupakan pemilik mayoritas PT CLM. Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” tegas Helmut.

PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar. (YS)

Previous Post

Impor Minyak Kelapa Sawit India dari Indonesia Naik di November

Next Post

Indo Nickel Industri dan Pinggao Bangun Smelter di Luwu Timur

Admin

Admin

Related Posts

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO
Energi & Pertambangan

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

by Admin
Agustus 25, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil memenangi kasus sengketa penting dalam perdagangan biodiesel dengan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea...

Read more

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025

Krakatau Steel Siap Topang Kebutuhan Baja Nasional untuk Konstruksi dan Pertahanan

Juli 15, 2025

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025
Next Post
Indo Nickel Industri dan Pinggao Bangun Smelter di Luwu Timur

Indo Nickel Industri dan Pinggao Bangun Smelter di Luwu Timur

BERITA TERBARU

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Desember 8, 2025
Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Desember 8, 2025
BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

Desember 1, 2025
BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

Desember 1, 2025
Ekspor Karet Sumut Melemah di Oktober 2025, Permintaan dan Produksi Turun

Ekspor Karet Sumut Melemah di Oktober 2025, Permintaan dan Produksi Turun

November 30, 2025

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

November 28, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Desember 8, 2025
Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Desember 8, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com