Gemabisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan dilakukannya penangguhan impor dari empat fasilitas peternakan di Australia pasca terdeteksi secara klinis dan laboratoris penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD), Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan peningkatan pengawasan terhadap komoditas sapi asal Australia.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Kekayaan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian drh. Wisnu Wasisa Putra M.P. mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa tindakan karantina berupa pengawasan yang diperketat ini dilakukan sambil menunggu hasil investigasi dari temuan penyakit LSD lebih lanjut oleh pemerintah Australia.
Seperti dilansir pada pernyataan resmi Barantan (1/8) disebutkan bahwa sapi impor asal Australia yang masuk pada periode 25 Mei sampai dengan 26 Juli 2023 dari empat premises atau fasilitas peternakan terdeteksi LSD. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2023, pihak Indonesia memberlakukan penangguhan impor asal sapi, khususnya empat premises dari 60 fasilitas peternakan yang mendapat ijin impor sapi ke Indonesia.
Namun demikian, sambil menunggu hasil investigasi pemerintah Australia, sapi impor asal empat premisis yang ditangguhkan dan sudah terlanjur berlayar dan berada di atas kapal menuju Indonesia masih dapat masuk dengan mendapat perlakukan khusus, berupa pemeriksaan dan sampling lebih ketat dari biasanya sesuai kaidah epidemiologi veteriner..
Pengetatan tindakan karantina berupa pemeriksaan laboratorium untuk penyakit LSD pada sapi yang menunjukkan gejala klinis juga dilakukan terhadap sapi impor asal 56 premisis lainnya.
Dilaporkan, sapi impor asal Australia yang positif LSD bertambah tiga ekor untuk periode pemasukan tanggal 27 Juli hingga 12 Agustus 2023 melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Karantina Pertanian diatas alat angkut, dan dilakukan pengambilan sample darah baik pada sapi yang menunjukkan gejala klinik maupun secara random. Dan dengan pemeriksaan dan pengujian yang menggunakan uji Real Time Polymerase Chains Reaction (qPCR), tiga sapi dinyatakan positif.
Dengan demikian jumlah total sapi impor dari Australia positif LSD pada periode 25 Mei sampai 14 Agustus 2023, berjumlah 16 (enam belas) ekor.
Barantan selaku otoritas Karantina terus melakukan mitigasi risiko dengan pemeriksaan klinis di atas alat angkut dan pengambilan sampel sesaat setelah hewan turun dari alat angkut.
Terhadap sapi yang dinyatakan positif LSD, telah dilakukan pemotongan bersyarat oleh Pejabat Karantina dengan disaksikan oleh dokter hewan berwenang setempat, untuk mencegah penularan lebih lanjut.
Komunikasi dan kerjasama yang erat dengan pemerintah Australia juga terus dilakukan, mengingat kedua negara saling ketergantungan dalam hal perdagangan khususnya sapi dan daging sapi. Indonesia merupakan pasar utama sapi hidup dari Australia sebanyak lebih dari 300.000 ekor per tahun.
Di sisi lain kebutuhan sapi hidup khususnya untuk penggemukan (feed lot), sebagian untuk indukan dan sapi bibit di Indonesia masih bergantung dari Australia. Menjaga stabilitas pasokan sapi hidup khususnya untuk penggemukan mutlak dilakukan oleh pemerintah Indonesia, untuk menjaga stabilitas harga daging di pasar Indonesia.
Namun begitu aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, khususnya penyakit LSD yang merupakan penyakit baru di Indonesia dan dalam tahap eradikasi.
Masuknya penyakit ini melalui sapi impor tentu akan mengganggu program pengendalian dan penanggulangan LSD di Indonesia. Aspek Sanitary and Phytosanitary (SPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentu harus dipenuhi oleh Australia sebagai negara ekportir sapi.
Sejauh ini Australia menyatakan bahwa negaranya masih bebas LSD, di sisi lain Badan Karantina Pertanian masih menemukan sapi dengan gejala klinis LSD di atas alat angkut, selanjutnya terkonfirmasi positif uji laboratorium dengan metode qPCR pada hewan-hewan yang belum pernah divaksin LSD.
Joint investigation menjadi salah satu jalan tengah untuk memastikan sumber infeksi LSD pada sapi impor dari Australia ke Indonesia.
Pemerintah Australia melalui Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) sudah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan protocol karantina. Namun begitu adanya temuan LSD tersebut perlu adanya reharmonisasi persyaratan kesehatan hewan dan protocol karantina, untuk menjamin sapi impor dari Ausralia ke Indonesia memenuhi syarat kesehatan termasuk bebas LSD.
Selaku otoritas karantina pertanian negara, Barantan memastikan sapi dan komoditas pertanian lainnya yang masuk ke tanah air harus dalam kondisi sehat, aman dan bebas penyakit hewan. (YS)