Gemabisnis.com, JAKARTA – Walaupun Harga Referensi produk minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1-15 April 2023 mengalami penurunan sebesar US$13,12 (sekitar 1,44%) menjadi US$898,29/ton, pemerintah tetap mempertahankan Bea Keluar (BK) CPO di angka US$74/ton dan Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di angka US$95/ton.
Siaran pers Kementerian Perdagangan yang dikeluarkan hari ini, Senin (3/4) menyebutkan Harga Referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 April 2023 adalah US$898,29/ton. Nilai ini menurun sebesar US$13,12 atau 1,44% dari harga referensi CPO periode 16–31 Maret 2023.
Penetapan harga referensi CPO tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 889 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 890 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan mendekati ambang batas sebesar US$680/ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$74/ton dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$95/ton untuk periode 1-15 April 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
BK CPO periode 1–15 April 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 April 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$95/ton.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya kekhawatiran krisis keuangan global akibat krisis Bank Sillicon Valley di Amerika Serikat dan Credit Suisse di Eropa, pelemahan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai dan rapeseed oil, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar AS, dan Inggris yang memangkas tarif karena telah bergabung dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) dengan beberapa negara salah satunya Malaysia.
BK BIji Kakao Naik Menjadi 10%
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode April 2023 ditetapkan sebesar US$2.754,53/ton, meningkat sebesar US$112,41 atau 4,25% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2023 menjadi US$2.460/ton, naik US$109 atau 4,66% dari periode sebelumnya. Peningkatan harga ini berdampak pada BK biji kakao, yaitu naik menjadi 10% sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022. Sebelumnya pemerintah mengenakan tarif BK biji kakao sebesar 5%.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao, sementara pasokan atau persediaan kakao menurun akibat turunnya produksi dan produktivitas dari Pantai Gading sebagai negara produsen kakao terbesar dunia karena hama yang menyerang tanaman kakao.
HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Untuk HPE produk kayu ada beberapa perubahan, yaitu pada produk kayu veneer dari hutan tanaman, serpih kayu dalam bentuk keping atau pecahan, dan produk kayu olahan jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman pinus dan gemelina yang menurun USD 50/m3 dari bulan sebelumnya. Di samping itu, produk veneer dari hutan tanaman untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) meningkat US$5/m3 dan produk kayu olahan dari jenis meranti serta sortimen lainnya dari hutan tanaman akasia meningkat US$50/m3 dari bulan sebelumnya, sedangkan dari jenis sengon meningkat US$100/m3.
BK untuk produk kulit dan produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 888 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (YS)