Gemabisnis.com, JAKARTA
Pemerintah mempertahankan total pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$375/ton selama bulan Januari 2022, sama dengan total pungutan ekspor di bulan Desember 2021 lalu.
Pungutan ekspor CPO tersebut terdiri dari Bea Keluar sebesar US$200/ton yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pungutan Ekspor sebesar US$175/ton oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengenaan pungutan tersebut ditetapkan menyusul keputusan Kementerian Perdagangan mengenai Harga Referensi CPO untuk bulan Januari 2022 yang ditetapkan sebesar US$1.307,76/ ton. Walaupun harga referensi CPO untuk bulan Januari 2022 mengalami penurunan sebesar US$58,23 (4,25%) dari periode bulan Desember 2021 yang sebesar US$1.365,99/ton, namun besaran Bea Keluarnya tetap sama dengan bulan Desember 2021 karena masih berada di dalam satu kolom yang sama (kolom 12) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga referensi biji kakao untuk bulan Januari 2022 sebesar US$2,475,31/ton, turun US$52 (2.06%) dibandingkan harga referensi bulan Desember 2021 sebesar US$2.527,31/ton. Demikian juga Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk bulan Januari 2022 sebesar US$2.188/ton, turun US$51 (2,28%) dibandingkan dengan HPE biji kakao bulan Desember 2021 sebesar US$2.239/ton.
Dengan penetapan harga referensi dan HPE tersebut selama bulan Januari 2022, pemerintah c.q Ditjen Bea dan Cukai mengenakan besaran tarif Bea Keluar biji kakao sebesar 5% (sama dengan bulan Desember 2022) namun dengan nilai pungutan Bea Keluar yang sedikit lebih rendah yaitu sebesar US$109,4/ton, karena HPE-nya juga turun. (Yayat Supriatna)