Gemabisnis.com, JAKARTA
Pemerintah mempertahankan total pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$375/ton selama bulan Februari 2022, sama dengan total pungutan ekspor di bulan Januari 2022 lalu.
Pungutan ekspor CPO tersebut terdiri dari Bea Keluar sebesar US$200/ton yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pungutan Ekspor sebesar US$175/ton oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengenaan pungutan tersebut ditetapkan menyusul keputusan Kementerian Perdagangan mengenai Harga Referensi CPO untuk bulan Februari 2022 yang ditetapkan sebesar US$1.314,78/ton. Walaupun harga referensi CPO untuk bulan Februari 2022 mengalami kenaikan sebesar US$7,02 (0,54%) dari periode bulan Januari 2022 yang sebesar US$1.307,76/ton, namun besaran Bea Keluarnya tetap sama dengan bulan Januari 2022 karena masih berada di dalam satu kolom yang sama (kolom 12) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga referensi biji kakao untuk bulan Februari 2022 sebesar US$2.522,63, naik US$47,32 (1,91%) dibandingkan harga referensi bulan Januari 2022 sebesar US$2.475,31/ton. Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk bulan Februari 2022 sebesar US$2.234,/ton, naik US$46 (2,10%) dibandingkan dengan HPE biji kakao bulan Januari 2022 sebesar US$2.188/ton.
Dengan demikian penetapan harga referensi dan HPE tersebut selama bulan Februari 2022 pemerintah c.q Ditjen Bea dan Cukai mengenakan besaran tarif Bea Keluar biji kakao sebesar 5% (sama dengan bulan Januari 2022) namun dengan nilai pungutan Bea Keluar sebesar US$111,7/ton, sedikit lebih tinggi dibandingkan besaran pungutan bea keluar bukan Januari lalau sebesar US$109,4/ton. (YS)