PERTAMA, soal kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar dalam negeri telah menarik perhatian banyak kalangan. Faktor eksternal kelihatannya menjadi pemicu terjadinya gangguan pasar minyak goreng akibat harga CPO sebagai bahan baku di dunia naik.
Apakah situasi ini bisa dinilai wajar? Wajar atau tidak wajar tentu tergantung hasil dari audit pasar meskipun kondisi semacam itu dapat terjadi sesuai mekanisme pasar.
Penulis tidak akan membahas soal kasus minyak goreng tapi lebih berupaya melihat bagaimana peran pemerintah sebagai “penjaga pasar”.
KEDUA, ketika pasar mengalami gangguan, maka pemerintah sebagai “penjaga pasar” harus melakukan intervensi untuk menormalkan kembali keadaan. Dalam narasi ekonomi biasa disebut sebagai tindakan untuk menciptakan keseimbangan permintaan dan penawaran atau guna menciptakan stabilitas perekonomian.
Tanggung jawab sebagai penjaga pasar dalam konteks ini ada tiga hal, yaitu: 1) memberikan layanan terbaik agar mekanisme pasar mampu bekerja secara maksimal. 2) memberikan perlindungan yang wajar kepada pelaku pasar agar segala bentuk transaksi yang dilakukan dapat berlangsung sesuai hukum pasar. 3) merespon dengan kebijakan yang tepat jika pasar mengalami distorsi maupun disrupsi yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan barang dan kenaikan harga.
KETIGA, secara umum, instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menjalankan peran pemerintah sebagai penjaga pasar adalah kebijakan moneter, kebijakan fiskal dan administrasi.
Kebijakan moneter dan fiskal dibuat untuk menjaga pasar agar tidak inflatoir, menjaga nilai tukar mata uang tetap stabil, menangani dampak eksternalitas negatif akibat di pasar internasional terjadi price instability dan commodity shoks dan selain untuk menstimulasi investasi modal guna menambah kapasitas produksi. Karena itu dalam kerangka makro dua kebijakan tersebut dibuat untuk mencapai 3 tujuan, yakni stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan kebijakan yang bersifat administrasi bisa berupa pengaturan, pembatasan atau pelonggaran. Contohnya adalah Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kewajiban badan usaha untuk menyerahkan sebagian produk sumber daya alam yang menjadi bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan komoditi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarannya diatur dalam Kontrak Kerja sama (KKS).
KEEMPAT, dari penjelasan itu, kita dapat memahami bahwa peran pemerintah sebagai penjaga pasar sangat penting. Semua instrumen tersebut saat ini dalam status on untuk merespon dinamika pasar yang tengah bergejolak.
Secara agregat pada dasarnya selalu dioperasikan untuk mengamankan dan menyelamatkan perekonomian nasional akibat kondisi pasar luar negeri dan dalam negeri yang bergejolak.
Kita harus bisa memahami situasi dan kondisi yang menimbulkan ketidakpastian sehingga respon kebijakan yang dilakukan harus terukur dan tepat sasaran. Ini penting karena menyangkut pengerahan sumber daya, khususnya finansial dalam jumlah tidak kecil ketika skema subsidi harga atau pembebasan pajak dipilih menjadi instrumen fiskal untuk mengendalikan kenaikan harga barang tertentu di pasar.
Sebab itu, tepat bila dikatakan kebijakan makro ekonomi harus market friendly karena kinerja pasar sebagian besar tergantung pada sifat kebijakan makro ekonomi yang mempengaruhi.
Dalam kasus minyak goreng atau komoditi lain, maka Kementerian Perdagangan memang harus berkoordinasi dengan K/L yang terkait untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang hingga kini beritanya masih terus menjadi headline di media cetak maupun online.
KELIMA, satu diskursus yang dapat menjadi pembelajaran adalah kegagalan untuk menstabilkan harga, utamanya yang terkait dengan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau terjadi ketidakmampuan untuk mengontrol kenaikan harga sehingga tidak terkendali pada tingkat harga umum barang dan jasa , hal ini bisa menjadi masalah besar bagi reputasi pemerintah sebagai penjaga pasar yang dinilai gagal menjalankan misinya. Apalagi kemudian digoreng menjadi isu politik yang membuat kondisi pasar tambah runyam.
KEENAM, fenomena dan dinamika pasar yang terjadi di dalam negeri, di kawasan regional maupun di tingkat global harus dicermati dan dimonitor karena saling memberikan pengaruh satu sama lain.
Di dalam negeri, kita punya tiga tugas penting yang harus menjadi perhatian penjaga pasar, yaitu : 1) mengefisienkan bekerjanya sistem ekonomi pasar. 2) menyehatkan persaingan usaha dengan mencegah terjadinya kartel, monopoli, dan oligopoli yang merugikan masyarakat luas. 3) mengundang keterlibatan Polri jika di pasar terjadi praktek ilegal trading dalam segala bentuknya untuk dilakukan penegakkan hukum atas pelanggaran hukum yang dilakukan.
Semua upaya itu dilakukan agar pasar dalam negeri tidak menjadi lahan yang subur bagi praktek aksi profit taking secara tidak wajar, dan/atau menjadi ladang aksi spekulasi,bahkan manipulasi, serta praktek ilegal trading barang impor ataupun barang buatan dalam negeri sendiri. Pasar memang harus dijaga dan dirawat untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama.