Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan menerapkan kebijakan larangan terbatas (lartas) atas masuknya impor TPT sebagai upaya untuk menolong industri TPT nasional dari tekanan hebat akibat serbuan produk impor yang terjadi sejak pandemi COVID-19 dua tahun lalu.
Rencana pemerintah itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini dan sudah disetujui serta akan segera diberlakukan awal tahun 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers akhir tahun 2022 dan seminar outlook industri 2023, di Jakarta, Selasa (27/12).
Menurut Menperin, pemerintah akan menggunakan instrumen kebijakan yang sudah ada dan yang paling cepat dan siap diimplementasikan sesegera mungkin. Kebijakan lartas tersebut kemungkinan hanya diterapkan selama enam bulan pertama tahun 2023 dan akan diterapkan secara selektif berdasarkan kode harmonized system (HS). Diharapkan kebijakan tersebut dapat segera mengendalikan praktik dumping yang kini marak dilakukan oleh para eksportir TPT mancanegara.
Beberapa kemungkinan kebijakan pembatasan impor TPT yang akan segera diambil pemerintah diantaranya adalah instrumen anti-dumping, anti-subsidi dan safeguard (pengamanan perdagangan), mengalihkan pengawasan impor dagang dari post-border di pasar dalam negeri (setelah barang impor masuk) ke pengawasan on the border (di pintu masuk barang impor) serta menerapkan kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sementara dan terbats untuk impor bahan baku tertentu.
Selama masa pandemi COVID-19 banyak negara produsen TPT yang tidak hanya mengincar pasar Amerika Serikat tapi juga mengincar Indonesia karena Indonesia merupakan pasar yang besar. Mereka lebih gencar melakukan penetrasi pasar Indonesia setelah permintaan TPT di banyak negara turun akibat pembatasan mobilitas bahkan lockdown. Bahkan, para eksportir mancanegara itu rela melakukan praktik dumping untuk dapat menembus pasar Indonesia. (YS)