Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$52/ton untuk periode 16-30 September 2022, turun dibanding US$74/ton untuk periode 1-15 September 2022, demikian siaran pers Kementerian Perdagangan, Kamis (15/9).
Penurunan tarif BK CPO tersebut dilakukan sehubungan dengan turnnya harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode 16–30 September 2022 menjadi US$846,32/ton. Harga referensi tersebut turun US$83,34 atau 8,96% dari US$929,66/ton periode 1–15 September 2022.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1340 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16– 30 September 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengatakan saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan, namun masih tetap jauh diatas ambang batas (threshold) US$680/ton. “Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/ton untuk periode 16–30 September 2022,” kata Veri.
BK CPO untuk periode 16–30 September 2022 merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode 1–15 September 2022. Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain menurunnya harga minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai, banyaknya persediaan CPO, serta penurunan nilai tukar ringgit terhadap dolar Amerika Serikat. (YS)