Gemabisnis.com, Jakarta –Perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (18/01/2022).
Di samping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun, kemarin akan mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi. Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15% yang sebelumnya sebesar 10% berdasarkan PP 41/2013.
Menurut Agus, segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” terangnya.
Pemerintah akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 % berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).
Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 % untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 % dan 2 % pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 %.
Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 %, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 % yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 %, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 %.
Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 % diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 %. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 % untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 % untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 % untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.
Naik signfikan
Kemenperin mencatat, kinerja penjualan mobil peserta PPnBM DTP tahun lalu pada periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113% (275 ribu unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021 masing-masing sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).
Selain itu, dalam proses manufakturnya peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen Tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
Apabila merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), terjadi peningkatan penjualan mobil secara wholesales (pabrik ke diler) maupun ritel (diler ke konsumen) pada 2021. Pertumbuhannya mencapai 66,6% (yoy) untuk penjualan wholesales dan 49,2% (yoy) untuk ritel. Jumlah penjualan mobil (wholesales) sepanjang 2021 tercatat mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit. Naufal