• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 14, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Dorong Perdagangan Domestik, Ekosistem e-Commerce Sehat, Mendag Tetapkan Positive List PMSE

Admin by Admin
Desember 21, 2023
0
Dorong Perdagangan Domestik, Ekosistem e-Commerce Sehat, Mendag Tetapkan Positive List PMSE

Foto: Kemendag

0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara’. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2023.

Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive List atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah US$100/unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara (e-commerce cross border). Dia mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.

“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah US$100/unit yang boleh diperdagangkan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lintas negara atau Positive List,” kata Mendag.

BacaJuga

Di Balik Mundurnya Dua Dirjen PU: Temuan Audit BPK dan Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri; barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis; barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah US$100/unit yang masuk dalam Positive List merupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait. Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.

Mendag mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive List berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha. “Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” pungkas Mendag. (YS)

Previous Post

PT SDE Resmikan Produksi Pertama Tambang Batubara Bawah Tanah

Next Post

Tujuh Pilar Untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Di Balik Mundurnya Dua Dirjen PU: Temuan Audit BPK dan Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur

by Admin
Maret 11, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA — Pengunduran diri dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum menimbulkan gelombang pertanyaan baru mengenai dinamika internal...

Read more

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Maret 11, 2026
Dorong Penguatan Akses Pasar ke Asia Tengah,  RI-Uzbekistan Luncurkan Perundingan FTA

Dorong Penguatan Akses Pasar ke Asia Tengah, RI-Uzbekistan Luncurkan Perundingan FTA

Maret 3, 2026
Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Februari 19, 2026
FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

Desember 23, 2025
Next Post
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Tujuh Pilar Untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

BERITA TERBARU

ZIS INDOSAT Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Bantuan Ramadan dari Jakarta hingga Aceh

Maret 14, 2026

Di Balik Mundurnya Dua Dirjen PU: Temuan Audit BPK dan Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Maret 11, 2026

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Maret 11, 2026
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

Maret 9, 2026
Pemerintah Larang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Migor Bekas Pakai

Indonesia Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO

Maret 7, 2026
Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Maret 5, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

ZIS INDOSAT Targetkan Penyaluran 20 Ribu Paket Bantuan Ramadan dari Jakarta hingga Aceh

Maret 14, 2026

Di Balik Mundurnya Dua Dirjen PU: Temuan Audit BPK dan Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Maret 11, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com