Gemabisnis.com, JAKARTA–Peningkatan nilai tambah kelapa sawit agar menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual tinggi terus diupayakan pemerintah. Upaya hilirisasi ini mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, dengan jumlah 45,5 juta metrik ton per tahun.
“Hilirisasi kelapa sawit dapat menghasilkan produk yang berguna bagi industri kerajinan dan batik. Produk turunan kelapa sawit seperti stearin dan bahkan limbah berupa cangkang kelapa sawit bisa dimanfaatkan sebagai pembuatan bahan perintang warna (malam batik) dan zat pewarna batik alami,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/08/2024).
Selain limbah cangkang kelapa sawit, lidi dari kelapa sawit juga bermanfaat untuk diolah menjadi berbagai produk seni melalui keterampilan anyaman karena memiliki karakter serat yang lebih kuat sehingga mudah dibentuk. Salah satu daerah yang memiliki luasan perkebunan kelapa sawit yang besar adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melansir data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Kalimantan Selatan, luas lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 427.000 hektare, sehingga daerah ini memiliki potensi sumber daya yang mencukupi untuk pengembangan industri kerajinan dan batik berbasis kelapa sawit.
Potensi tersebut yang mendorong diselenggarakannya kegiatan Promosi Diversifikasi Produk Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan Selatan dan Promosi Halal Produk Turunan Kelapa Sawit melalui Workshop Halal, Batik dan Kerajinan Anyaman selama empat hari, tanggal 21-24 Agustus 2024 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan dua satuan kerja di bawah binaan BSKJI, yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru dengan dengan didukung Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala BBSPJIKB, Budi Setiawan menuturkan outcome dari kegiatan ini diharapkan mampu mendorong tiga puluh tenaga terampil yang kompeten di Provinsi Kalimantan Selatan yang bersertifikasi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk bisa memanfaatkan potensi dari sawit untuk industrinya.
“Skema sertifikasi yang kami siapkan adalah skema Pembuatan Kain Batik Tulis (lima unit kompetensi – SKKNI Nomor 104 Tahun 2018) dan Skema Pembuatan Kerajinan Serat Alam Non-Tekstil/anyaman (sepuluh unit kompetensi sesuai SKKNI Nomor 82 Tahun 2016 dan Nomor 141 Tahun 2016). Dengan memiliki sertifikasi kompetensi maka para pelaku industri ini juga memiliki bekal dalam mengajarkan ilmu yang mereka miliki kepada masyarakat,” jelas Budi.
Sementara itu, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selain itu, besarnya populasi umat muslim di Indonesia serta meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk sehingga mendorong tumbuhnya industri halal. Salah satu kategori produk yang nantinya diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk batik yang termasuk dalam kategori barang gunaan.
Dalam proses pembuatan produk tersebut, salah satu titik kritis terkait kehalalannya adalah penggunaan malam batik hewani dalam proses perintangan warna. Sehingga dengan mengganti malam hewani dengan menggunakan malam batik nabati dari kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk bisa meraih sertifikat halal. By