Gemabisnis.com, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kain pada Senin (25/4).
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen penghasil produk kain dalam negeri yang diajukan pada minggu sebelumnya, Senin (18/4).
Menurut siaran pers KPPI, penyelidikan impor barang kain tersebut mencakup 107 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, mulai dari HS 5208.12.00, 5208.32.00, 5208.49.00 hingga HS 6006.44.90, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
Adapun dari 107 nomor HS dibagi dalam lima segmen barang yang diselidiki yaitu kain tenunan dari kapas; kain tenunan dari serat staple sintetik dan artifisial; kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial; kain tenunan khusus dan sulaman; dan kain rajutan.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI mendapatkan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk kain dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019—2021. Indikator tersebut yaitu antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.
API sendiri menyatakan masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2019—2021, telah terjadi penurunan jumlah impor produk kain dengan tren sebesar 21,56%. Pada 2019—2020, terjadi penurunan jumlah impor 42,58%. Namun pada 2020—2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 7,16%.
Adapun impor kain berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Vietnam, Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. Jumlah impor kain terbesar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 48,87%, diikuti Korea Selatan 12,99%, Vietnam 9,98%, Hongkong 9,45%, Taiwan 7,03%, dan Malaysia 5,58%. (YS)